AMBON, arikamedia.id – Masyarakat dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar, mengadu langsung ke DPRD karena sopi kerap disita dan dimusnahkan oleh aparat kepolisian.
Banyak warga menggantungkan ekonomi keluarga dari produksi dan penjualan sopi, termasuk untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andre Werembinan/Taborat , menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali regulasi terkait minuman tradisional khas Maluku, sopi.
“Di satu sisi, ada peningkatan ekonomi masyarakat dari penjualan sopi. Tapi di sisi lain, ada aturan yang melarang. Ini menjadi dua sisi yang saling bertabrakan,” katanya di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (20/03/25).
Menurut Taborat, Namun, di sisi lain, ia menekankan pentingnya menghormati hukum yang berlaku.
Dikatakan, meskipun penjualan sopi menjadi bagian dari tradisi dan mata pencaharian turun-temurun, tetap diperlukan regulasi yang jelas agar tidak bertentangan dengan hukum.
“Polisi menyita sopi itu tidak salah karena memang ada aturan yang melarang. Tapi ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak, maka perlu dicari titik tengahnya. Kami di DPRD akan mencoba membahas hal ini di tingkat regulasi,” ujarnya.