“Sidang paripurna hari ini adalah untuk mengesahkan beberapa keputusan DPD RI, termasuk hasil pengawasan dan RUU. Mudah-mudahan RUU Pemerintahan Aceh bisa segera diproses sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat Aceh,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan dari awak media terkait dengan RUU Perampasan Aset, Sultan menegaskan bahwa DPD RI sejak awal mendukung pembahasannya sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.
“Sejak awal kami mendukung RUU Perampasan Aset sebagai niat baik negara untuk mengatur agar praktik-praktik penyelewengan dan korupsi bisa dicegah dan diberi efek jera melalui undang-undang ini. Tetapi kami menekankan kepada pemerintah dan DPR agar membuka ruang diskusi seluas-luasnya, menerima masukan dari akademisi, masyarakat sipil, kampus, dan mahasiswa. RUU ini harus tegas dalam memberantas korupsi, namun di sisi lain tetap memastikan hak-hak warga negara terlindungi. Kita ingin undang-undang yang kuat, efektif, dan tetap menjunjung prinsip keadilan,” tegasnya. (*)










