“Harapan kami RUU ini segera diproses dan disepakati sebagai keputusan politik bersama, dan menjadi produk legislasi berupa undang-undang. Ini sangat ditunggu oleh masyarakat daerah, khususnya wilayah kepulauan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sultan menegaskan bahwa DPD RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dengan memberikan catatan kritis terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, sekaligus mengapresiasi langkah-langkah eksekutif yang dinilai berjalan baik dan on the track.
“Kami fokus pada fungsi pengawasan dan telah memberikan banyak catatan kritis. Namun kami juga mengapresiasi kerja-kerja pemerintah yang sudah baik. Dengan kolaborasi yang kuat antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah, kami optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat segera menjadi produk legislasi,” tutupnya.
Di kesempatan tersebut Sultan menjelaskan bahwa DPD RI baru saja menggelar Sidang Paripurna menjelang masa reses dengan agenda pengesahan sejumlah keputusan lembaga, termasuk laporan hasil pengawasan alat kelengkapan DPD RI serta pembahasan RUU prioritas lainnya.
Salah satu RUU yang turut menjadi perhatian adalah RUU Pemerintahan Aceh. Sultan berharap pembahasan RUU tersebut dapat dipercepat sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Aceh, khususnya dalam situasi pascabencana yang tengah dihadapi.










