AMBON, arikamedia.id – Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), sejauh ini Bawaslu hanya menemukan catatan di Kabupaten Kepulauan Aru, ada rekomendasi 9 nama yang belum bisa dimasukkan di DPT karena sistim error, akibatnya 9 nama tidak bisa dimasukkan dalam DPT.
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Maluku di Hotel Santika, Minggu (22/09/2024).
“Mudah-mudahan DPT ini menjadi acuan bersama dan selanjutnya setelah ini kita akan masuk ke perhelatan kampanye bagi kami pengawasan kampanye dan bagi teman teman KPU melakukan teknis kampanye semoga kita siap semua,” imbuh Subair.
Kita mulai dengan DPT selanjutnya akan masuk di kampanye dimana peran terbesar dimainkan oleh para calon dan kami bersama KPU mengikuti kegiatan hingga Deklarasi Kampanye Damai.
Lanjutnya, Bawaslu berharap terbangun komitmen dari para calon bersama timnya agar dapat melakukan kampanye secara damai, secara santun, saling menghargai dan menjunjung tinggi regulasi yang digunakan dalam kampanye.
Katanya berharap pada 27 November 2024, tidak ada lagi warga negara Indonesia yang di Maluku akan ke TPS mengamuk atau marah-marah karena namanya tidak tercantum di DPT padahal tinggal di lokasi TPS.