Selain itu, Pemohon juga menyerukan kepada masyarakat sipil, media massa, dan seluruh warga negara untuk aktif mengawal implementasi Putusan MK No. 169/PUU-XXII/2024. Pengawalan publik dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan atau manipulasi dalam pelaksanaannya. Para Pemohon percaya bahwa pelaksanaan Putusan MK No. 169/PUU XXII/2024 akan membawa perubahan nyata terhadap cara lembaga perwakilan rakyat bekerja dan mengambil keputusan.
Dengan kehadiran lebih banyak perempuan dalam posisi strategis di AKD, proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran akan lebih berperspektif keadilan sosial dan sensitif terhadap kebutuhan kelompok rentan. Akhir kata, menjadi tugas kita bersama sekarang ini untuk memastikan putusan ini benar-benar dijalankan. Tanpa pengawalan publik dan kesadaran politik kolektif, pencapaian konstitusional melalui Putusan ini No. 169/PUU-XXII/2024 bisa kehilangan makna. **












