BeritaNasionalUtama

Keterwakilan Perempuan Indonesia Apresiasi Putusan MA Nomor 169/PUU-XXII/2024 Menjadi Tonggak Sejarah

19
×

Keterwakilan Perempuan Indonesia Apresiasi Putusan MA Nomor 169/PUU-XXII/2024 Menjadi Tonggak Sejarah

Sebarkan artikel ini
Kalyanamitra (kiri), Titi Anggraini (kanan) - ANTARA

3. Mahkamah menegaskan perlunya langkah konkret untuk memastikan keterwakilan perempuan yang berimbang di seluruh AKD DPR. Menurut Mahkamah, dua hal utama yang dapat dilakukan adalah: pertama, Aturan internal DPR dan fraksi harus menjamin setiap fraksi menugaskan minimal 30% perempuan di setiap AKD dan menerapkan 1 kebijakan afirmatif gender dalam penempatan anggota. Kedua, rotasi dan distribusi anggota perempuan perlu diatur agar tidak hanya terkonsentrasi di komisi sosial, tetapi juga mencakup bidang ekonomi, hukum, energi, dan pertahanan.

Selain itu, Badan Musyawarah (Banmus) DPR diharapkan secara berkala mengevaluasi komposisi AKD dan memberi rekomendasi jika ditemukan ketimpangan gender antarfraksi atau antarbidang. MK menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam struktur parlemen tidak boleh berhenti pada pencalonan legislatif atau jumlah kursi hasil pemilu semata, tetapi harus menjangkau struktur internal lembaga legislatif, termasuk dalam komposisi pimpinan dan anggota AKD seperti komisi, badan, dan panitia.

Dengan demikian, keterwakilan perempuan dipahami sebagai bagian dari substantive representation, bukan hanya representasi simbolik atau formalitas administratif. Para Pemohon memandang, putusan ini bersifat self-executing, artinya dapat langsung dilaksanakan tanpa perlu menunggu revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *