BeritaNasionalUtama

Keterwakilan Perempuan Indonesia Apresiasi Putusan MA Nomor 169/PUU-XXII/2024 Menjadi Tonggak Sejarah

19
×

Keterwakilan Perempuan Indonesia Apresiasi Putusan MA Nomor 169/PUU-XXII/2024 Menjadi Tonggak Sejarah

Sebarkan artikel ini
Kalyanamitra (kiri), Titi Anggraini (kanan) - ANTARA

Mahkamah menegaskan melalui amar Putusannya bahwa:

1. Seluruh alat kelengkapan dewan (AKD), meliputi Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga panitia khusus, wajib memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi. Karena itu, MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang tidak mengatur prinsip ini (Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 151 ayat (2)) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai wajib memuat keterwakilan perempuan secara proporsional.

2. Kuota 30 persen dalam pimpinan AKD bersifat konstitusional dan wajib. Mahkamah menilai bahwa proporsi perempuan paling sedikit 30 persen dalam pimpinan AKD adalah keharusan konstitusional. Menurut MK, selama ini mekanisme pemilihan pimpinan AKD yang hanya berdasarkan usulan fraksi dan musyawarah mufakat tanpa ketentuan afirmatif, menyebabkan dominasi laki-laki dan mengabaikan prinsip kesetaraan gender. Ketiadaan pengaturan kuota 30 persen perempuan di posisi pimpinan AKD dianggap menyebabkan diskriminasi struktural dan menghambat representasi substantif perempuan dalam proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *