3 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, 3 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, 2 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS.
Karenanya Bawaslu merekomendasi, berdasarkan Pemetaan TPS rawan, ke KPU Provinsi Maluku untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS, melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan.
Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan dan/atau disabilitas, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (AM-29)