Menurut Rahawarin, adanya pemilih kategori disabilitas, perlu penyediaan pendampingan terhadap proses penggunaan hak pilih, serta tidak kalah pentingnya dalam menjamin kemudahan lokasi TPS serta fasilitas penunjang lainnya dengan memastikan logistik pemungutan suara (braille, Alat Bantu Tuna Netra/ABTN, akses bagi pejalan kaki disabilitas, dsb.) telah disediakan oleh petugas di lokasi TPS teridentifikasi.
“Koordinasi dengan pihak kepolisian dan/atau pihak keamanan lainnya dalam upaya menjaga kondusifitas lokasi TPS rawan memiliki riwayat kasus/kejadian kekerasan pada pelaksanaan pemilu/pemilihan sebelumnya,” katanya.
Sambungnya, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online, khususnya terhadap fasilitasi pemilih kategori tambahan yang dapat memungkinkan menggunakan hak pilih-nya dengan terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mengoptimalkan lanjut Rahawarin, patrol pengawasan oleh setiap jajaran pengawas baik tingkat TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota dalam mencegah praktik politik uang di Masyarakat.
Terdapat juga 3 indikator potensi TPS Rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi, yaitu,