“Kami telah melayangkan surat ke Wali Kota Ambon dengan tembusan ke DPRD Kota Ambon namun hingga kini belum ada tanggapan,” ujar Silooy saat diwawancarai di kediamanya di Amahusu, Senin,(21/07/25).
Kata dia, Saniri Negeri meloloskan Mata Rumah Maragasi, sementara Mata Rumah Boykiki yang telah memenuhi syarat berdasarkan musyawarah dan Perda, justru diabaikan.
Silooy mempertanyakan sampai dimana proses pemberkasan calon kepala pemerintah negeri dari mata rumah boykiki dan mata rumah maragasi karena, semestinya hal tesebut harus disampaikan oleh Pemkot Ambon.
Apakah yang lolos itu sudah sesuai perda, dan yang tidak lolos apakah tidak sesuai perda?
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan dalam penetapan pelantikan tersebut.
Dirinya menduga jangan-jangan, ada oknum-oknum yang sengaja membuat polemik untuk menjebak Wali Kota Ambon.
Silooy menegaskan bahwa penetapan calon dari Mata Rumah Maragasi telah melanggar hukum adat dan berpotensi melanggar hukum pidana, karena dianggap telah mengubah hak asal-usul seseorang.
Ia mengancam akan menempuh jalur hukum jika Walikota Ambon tetap melantik calon yang tidak sesuai dengan Perda dan hukum adat, dengan merujuk pada Pasal 277 KUHP dan Pasal 8 KUHP.