AMBON, arikamedia.id – Jonas Silooy, selaku kepala soa pemerinath Negeri Amahusu mempertanyakan proses penetapan calon Kepala Pemerintah Negeri Amahusu yang dianggapnya tidak sesuai dengan Perda Kota Ambon Nomor 8 dan 10 Tahun 2023.
Silooy mengungkapkan kekecewaan atas ketidakpedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ambon terhadap surat keberatan yang telah tiga kali mereka layangkan.
Menurut Silooy, berdasarkan Perda Kota Ambon Nomor 8 Pasal 3 ayat 1-5, syarat menjadi Mata Rumah Parentah meliputi kepemilikan rumah, tanah, harta kekayaan, dan benda-benda adat.
Lebih lanjut, Perda Nomor 10 Pasal 4 huruf G mensyaratkan persetujuan Kepala Soa atas penetapan calon Kepala Pemerintah Negeri.
Musyawarah Mata Rumah Parentah Negeri Amahusu pada tanggal 20 Mei 2023 telah menetapkan Franky Silooy dari Mata Rumah Boykiki sebagai calon Kepala Pemerintah Negeri.
Namun, Saniri Negeri Amahusu justru memproses calon dari Mata Rumah Maragasi, yang menurut Silooy tidak sesuai dengan hukum adat patrilineal yang berlaku di Negeri Amahusu.
Mereka berpendapat bahwa Mata Rumah Maragasi tidak memenuhi syarat karena garis keturunan perempuan tidak diakui dalam hukum adat setempat.