“Juga di sektor kesehatan dan sektor produktif lainnya seperti di pertanian, peternakan, perikanan, dan sebagainya.”
“Untuk itu kita menghindari ini, kalau bisa dilonggarkan lagi jangan sangat ketat.”
‘Usia saya sudah 40 tahun, susah cari pekerjaan baru’
Sudah beberapa hari belakangan, Julius selalu gelisah setiap kali berangkat kerja.
Salah satu staf di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini khawatir namanya masuk dalam daftar 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bakal diberhentikan pada tahun depan.
Padahal, pria berusia kepala empat ini baru saja diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian waktu pada tahun lalu, setelah belasan tahun berstatus sebagai honorer. “Bulan Juli nanti, genap saya setahun berstatus PPPK,” katanya.
Julius mengaku mengetahui akan adanya pemberhentikan ribuan PPPK dari pemberitaan di media daring dan media sosial. Membaca itu, dia langsung cemas. “Jadi agak khawatir juga sih, jangan sampai diberhentikan,” ungkapnya.
“Takutnya nanti mau kerja apa setelah ini? Bila usia sudah lebih dari 40 tahun, susah untuk mencari pekerjaan baru. (Saya) sudah di usia yang tidak produktif lagi untuk bekerja.”
Bapak dua anak ini menilai keputusan pemerintah tersebut tidak adil. Sebab, jauh sebelum diangkat menjadi PPPK, dia sudah belasan tahun mengabdi. Tapi belum juga setahun menikmati jerih payahnya, malah mau diberhentikan begitu saja.














