AMBON, arikamedia.id – Kenaikan Pajak 12 persen yang berlaku pada barang-barang mewah di tahun 2025 tidak memberikan dampak signifikan di Provinsi Maluku, khususnya terhadap harga barang pokok di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan ini, Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Pendapatan, Kabag Keuangan, Kepala Bappeda, dan Kabag Hukum di ruang Komisi I.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendapatan, kenaikan pajak tersebut tidak berpengaruh di Maluku, mengingat barang-barang mewah yang disebutkan oleh Presiden Prabowo Subianto, seperti jet pribadi dan kapal pesiar, tidak ada di wilayah ini.
“Kenaikan Pajak 12 persen tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton usai Raker, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon pada Selasa (14/01/25).
Solichin menegaskan bahwa dampaknya tidak akan dirasakan pada barang-barang selain yang tergolong mewah.
Dikatakan, kenaikan harga yang dirasakan hanya sedikit pada pajak kendaraan bermotor, yang diperkirakan naik sekitar 50 ribu rupiah.
Menurutnya, Dinas Pendapatan juga menjelaskan bahwa ada perubahan dalam mekanisme pembayaran retribusi pajak kendaraan bermotor. Sebelumnya, pajak dibayarkan ke Provinsi dan kemudian dialihkan ke Kabupaten dan Kota setelah tiga bulan.