“Anak usia 13–19 tahun sangat rentan. Sayangnya, hanya sekitar 20 persen anak laki-laki dan 4,3 persen anak perempuan korban kekerasan yang mengakses layanan bantuan,” kata Nahar.
Sebagai respons terhadap darurat kekerasan ini, Kementerian PPPA meluncurkan versi baru SAPA 129, sistem pelaporan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terintegrasi dan berbasis real-time.
Sebelumnya, pelaporan dilakukan secara manual. “SAPA 129 akan diluncurkan dalam versi real-time agar pelaporan dari daerah langsung terhubung tanpa input ganda,” ujar Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, dalam konferensi yang sama.
Selain itu, Kementerian PPPA bersama lintas kementerian menyusun Gerakan Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang akan dituangkan dalam Instruksi Presiden. Gerakan ini bertujuan menutup celah regulasi dan mengatasi bottleneck implementasi kebijakan yang selama ini menghambat perlindungan anak, melansir Tempo.co.
“Kami sudah punya banyak aturan, tapi belum berdampak maksimal. Yang penting sekarang adalah implementasi dan kolaborasi antar-stakeholder,” kata Nahar. *










