Dirinya menjelaskan bahwa untuk menjawab tantangan ini maka fungsi pembinaan dan pengendalian harus terus dilaksanakan baik oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun oleh Divisi Pemasyarakatan terhadap proses penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Terkait dengan fungsi pembinaan tersebut maka Divisi Pemasyarakatan Maluku melaksanakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024 saat ini, dimana ruang lingkup pelaksanaan kegiatan ini kami fokuskan untuk 3 hal utama yakni Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan Dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Deteksi dini dan Intelijen Pemasyarakatan, serta Majelis Kode Etik Pemasyarakatan. Dengan harapan penanggugjawab keamanan di setiap UPT ketika usai mengikuti kegiatan ini harus mensosialisasikan kepada seluruh petugas di UPT masing-masing, sehingga seluruh petugas pemasyarakatan khususnya di Maluku minimal tau dan paham apa tugasnya, bagaimana SOPnya, sehingga mampu meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” jelas Maizar.
Selain itu Maizar juga mengapresiasi para narasumber dari Ditjenpas yang telah meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu dengan rekan – rekan di Maluku. Dirinya menuturkan bahwa apa yang dilakukan saat ini semata untuk mewujudkan Pemasyarakatan PASTI Ber-Dampak.(*)