AMBON, KUMHAM MALUKU – Tingkatkan Kualitas Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi (watkesrehab) yang merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dilaksanakan melalui jajaran Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara. Kanwil Kemenkumham Maluku siang ini menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-Maluku.
Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dalam sambutannya menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dilindungi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kesehatan bukan hanya tentang fisik, tetapi juga mental dan sosial. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memberikan pelayanan kesehatan dan rehabilitasi yang terbaik bagi narapidana, tahanan, anak binaan, dan anak di UPT Pemasyarakatan,” ujar Hendro saat membuka kegiatan di Golden Palace Hotel Ambon, Kamis (07/03).
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petugas dalam memberikan layanan kesehatan dan rehabilitasi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.