Adapun perwakilan Lembaga Penegak Hukum tingkat daerah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah yang hadir, yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Ketua PN Klaten, Ketua PN Sleman, Ketua PN Bantul, Ketua PN Wates, Ketua PN Wonosari, Wakil Ketua PN Surakarta, Ketua PN Boyolali, Ketua PN Magelang, Perwakilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Kejari Wonogiri, Kejari Sukoharjo, Kejari Boyolali, Kejari Klaten, Kejari Surakarta, Kejari Kabupaten Magelang, Kejari Yogyakarta, Kejari Bantul, Kejari Sleman, Kejari Kulon Progo, Kejari Gunung Kidul, serta perwakilan PK Bapas pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klaten, BAPAS Jogjakarta, BAPAS Semarang, dan BAPAS Surakarta.
Metode kegiatan training piloting ini dilaksanakan dengan membentuk forum diskusi kecil per masing-masing instansi yang selanjutnya dilakukan penggabungan lintas instansi, dengan melakukan diskusi dan pembahasan bersama berdasarkan beberapa contoh kasus posisi yang telah disusun oleh Koalisi Masyarakat Sipil dalam hal ini ICJR, yang dimaksudkan untuk meningkatan sinergitas dan kolaborasi para stakeholders dalam melaksanakan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f KUHP.
Selanjutnya, kegiatan ditutup oleh Dr. Sugeng Purnomo selaku Deputi Bidkoor Hukum dan HAM yang menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada para stakeholders yang telah hadir dalam kegiatan piloting di Yogyakarta, serta terkait beberapa saran dan masukkan yang telah disampaikan oleh lintas Lembaga Penegak Hukum Daerah Yogyakarta dan Jawa Tengah dalam kegiatan training piloting dijadikan bahan untuk gambaran rekomendasi kebutuhan para stakeholders untuk implementasi pidana pengawasan dan kerja sosial berdasarkan KUHP Baru yang akan berlaku pada bulan Januari 2026.(AM-29)