Kegiatan training piloting di Yogyakarta ini dimaksudkan untuk melakukan proyeksi penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial yang kedepannya sangat mungkin dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penerapan Pasal 14 a-f KUHP (existing) karena terdapat konsep yang berdekatan antara pidana bersyarat sebagaimana yang telah termaktub dalam Modul Piloting Penggunaan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f.dengan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagaimana telah diatur pada Pasal 75 jo. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Kegiatan Training Piloting Penerapan Pidana Bersyarat ini dihadiri oleh Unsur Kementerian/Lembaga tingkat Pusat yakni Yang Mulia Raden Heru Wibowo Sukaten selaku Hakim Yustisial Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI, Dr. Sugeng Purnomo selaku Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, Dr. Desy Meutia Firdaus selaku Asdep Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Pujo Harinto selaku Direktur Bimkemas dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Kemenkumham, Dr. Lia Pratiwi selaku Kabid Penyelesaian Kasus Hukum Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Dr. Erni Mustikasari selaku Kabag Administrasi pada Setdep Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Dado Ahmad Ekroni selaku Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Kejaksaan Agung, Akhiruddin selaku Jaksa pada JAM Pidum Kejaksaan Agung dan perwakilan dari Bappenas.