BeritaKesehatanParlementariaPemerintahanUtama

Kemenkes RI & Kemendagri Mediasi Permasalahan Insentif Dokter Spesialis RSUD dr.M Haulussy

35
×

Kemenkes RI & Kemendagri Mediasi Permasalahan Insentif Dokter Spesialis RSUD dr.M Haulussy

Sebarkan artikel ini

BLUD ini kata Stany, diberikan fleksibilitas dalam hal jumlah dana yang dapat dikelola langsung seperti pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, prosedur engelolaan keuangan, pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang jasa. Fleksibiltas itu tersurat dalam Permendagri 61 Tahun 2007 pasal 27.

RS menjadi BLUD merupakan amanah UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang RS pasal 20 menyatakan bahwa RS publik yang dikelola pemerintah dan pemda diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) atau BLUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (AM-29/*)

Baca Juga  Hari Ini, 13.108 Penatua dan Diaken GPM Ditahbiskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *