Terlepas dari sejumlah kasus korupsi yang terjadi di RSUD dr Haulussy dan juga dugaan korupsi dana Covid yang kini telah diproses. Itu persoalan intinya. Ini yang harus dituntaskan semuanya. RSUD dalam penggunaan anggaran harus patuh pada aturan pengelolaan keuangan daerah yang diatur Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dikatakan setiap pengeluaran yang dilakukan RSUD harus dibuat dokumen Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta Bendahar harus SKP-KD untuk melakukan pencairan dana.
Menurutnya, solusi pengelolaan keuangan RSUD sebagai pelayanan publik adalah menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Permendagri 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, BLUD merupakan OPD atau unit kerja pada OPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
“Sedangkan PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasan menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya,” tandasnya kepada arikamedia, Sabtu (04/05/2024).