“Bahwa untuk menjaga tanah adat beserta tempat-tempat karamat, kami telah mengarahkan keluarga besar Nurlatu untuk menempati pos yang telah kami buat untuk menjaga lahan kami agar terhindar dari para mafia tanah,” tukas mereka.
Bahwa kami keluarga Nurlatu menantang pihak-pihak yang mengklaim diri area Gunung Botak sebagai milik mereka, maka mengingat tanah ini adalah tanah adat untuk itu mari kita sumpah secara adat sebagai pembuktian secara hukum adat.
Mereka juga memperingatkan kepada pihak-pihak, baik pribadi, sekelompok orang maupun badan hukum untuk jangan coba-coba mengambil tanah kami secara melawan hukum karena akan kami lawan meskipun nyawa kami jadi taruhannya.
Sementara terkait 10 Koperasi yang sudah ditunjuk Pemprov Maluku, sikap Keluarga Besar Nurlatu selaku pemilik lahan, menolak 10 koperasi tersebut beroperasi di lahan milik kami keluarga Nurlatu, karena dari 10 koperasi yang mendapatkan IPR dari Pemerintah Provinsi Maluku tidak satupun koperası milik keluarga Nurlatu di akomodir untuk mendapatkan IPR, padahal koperasi kami telah mengikuti segala prosedur yang diterapkan oleh pemerintah.
Dijelaskan, terkait dengan kegiatan pemerintah untuk melegalkan tambang Gunung Botak, pada prinsipnya kami keluarga besar mendukung, namun kami sangat mengharapkan untuk pemerintah menghargai hak-hak kami masyarakat adat dan juga pemilik lahan. ***










