NAMLEA, arikamedia.id – Keluarga besar Nurlatu, menggelar pertemuan keluarga, membahas aktivitas pertambangan di Gunung Botak, yang terletak di Desa Dava, Dusun Wansai, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Rabu,(14/05/25).
Dalam pertemuan tersebut, ahli waris Bapak Soa Robot Nurlatu yang di dampingi kuasa hukumnya, Jitro Nurlatu, dengan tegas menyatakan sikap bahwa keluarga besar Nurlatu nenolak secara tegas aktifitas tambang atau perampasan tanah adat oleh orang atau badan hukum yang tidak mendapatkan restu adat dan melanggar nilai-nilai adat warisan leluhur.
Keluarga Besar Nurlatu juga menjujung tinggi hukum adat yang hidup jauh sebelum negara ini berdiri sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Bahwa menyerukan kami kepada masyarakat adat/Soa Nurlatu untuk tetap berdiri teguh menjaga tanah adat Kaku Lea Bumi/Gunung Botak ini karena tanah adat ini adalah hutan yang merupakan jiwa dari Soa Nurlatu,” beber mereka.

Keluarga besar Nurlatu menegaskan, bahwa untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam UUD 1945 pasal 18 B, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, menjamin tanah adat, dan untuk hutan adat sendiri dijamin oleh Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, bahkan hutan adat sendiri dalam putusan MK Nomor 35/PUU/-X/2012 secara jelas mengatakan hutan Adat adalah hutan yang berada diwilayah adat bukan hutan Negara.