Harapan publik Maluku, agar PSN MIP tetap di Wasarisa, karena ini menyangkut harapan dan kepercayaan rakyat yang sudah terlanjur yakin akan wacana PSN MIP selama ini, berpatokan pada MOU ASAKA sebagai titik awal harapan tersebut. Seharisnya Pemprov Maluku harus segera menyelesaikan perubahan nama dan titik lokasi secara resmi, yang benar-benar diatur oleh Perpres.
Kekacauan ini menimbulkan keraguan dan pertanyaan publik atas kemampuan dan kerja terukur pemerintah provinsi Maluku, diantaranya:
– Apakah pemerintah provinsi Maluku telah melakukan kesalahan dalam menetapkan titik lokasi PSN?
– Mengapa perubahan nama dan titik lokasi tidak diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana mestinya?
– Apakah pemerintah provinsi Maluku dapat dipercaya untuk mengelola proyek strategis nasional ini?
– Apakah kepentingan rakyat Maluku akan terabaikan dalam proses ini?
Dalam situasi ini, publik Maluku menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemprov Maluku. Kami berharap agar pemprov Maluku dapat menjelaskan secara jelas dan transparan tentang proses penetapan PSN MIP dan perubahan nama serta titik lokasinya.
Publik juga berharap agar pemerintah pusat dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses penetapan PSN MIP dan memastikan bahwa kepentingan rakyat Maluku terlindungi. Saatnya pemprov Maluku membuktikan komitmennya untuk melayani rakyat, bukan hanya kepentingan segelintir pihak. ***










