Anggaran tersebut dialokasikan untuk biaya material serta upah kerja tukang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mobilisasi material dari dan menuju ke Lokasi pekerjaan.
Dalan pelaksanaan pembentukan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) disebutkan masyarakat penerima tidak pernah dilibatkan dan DRPB2. Padahal DRPB2 tersebut seharusnya diberikan kepada penerima.
“Sehingga penerima bantuan tidak mengetahui bahan material apa saja yang seharusnya diperoleh,” tulis keterangan tertulis Penkum Kejari Tual.
Selain tak adanya penyerahan DRPB2, penunjukan toko atau penyedia bahan bangun yaitu CV. RAHMAT BAROKAH JAYA dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya. Belakangan diketahui CV Rahmat Barokah Jaya tidak memiliki toko sehingga tidak memenuhi persayaratan penunjukan toko/penyedia.
Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa bahan material yang disalurkan tidak sesuai dengan DRPB2 yang menyebabkan masyarakat penerima bantuan mengalami kekurangan bahan material. Sementara anggaran senilai Rp2.675.820.000 telah dicairkan dan ditransfer seluruhnya ke rekening CV Rahmat Barokah Jaya .










