TUAL, arikamedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Maluku menggelar penggeledahan di dua kantor terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp2.675.820.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dikutip dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, penggeledahan yang digelar selama dua hari (22-23 Oktober 2025) itu dilakukan di kantor PT Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur dan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual.
Dalam keterangan tertulis Penerangan Hukum (Penkum) Kejari Tual dijelaskan bahwa kegiatan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-518/Q.1.12/Fd.2/10/2025 dan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual.
Sementara proses penyidikan perkara ini digelar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-67/Q.1.12/Fd.1/09/2025 tanggal 17 September 2025.
Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula dari program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 yang menyasar 120 penerima bantuan masing-masing senilai Rp22.298.500










