BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Perbankan di Jakarta

24
×

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Perbankan di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Harip Budiman, buronan terpidana perkara perbankan, usai ditangkap di Kawasan Condet Jakarta Timur, Jumat (29/8/2025) (Foto: Kejagung)

JAKARTA, arikamedia.id – Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan kasus perbankan yang masuk daftar pencarian orang Kejati Kalbar. Penangkapan dilakukan di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (29/8/2025).

“Buronan yang diamankan bernama Harip Budiman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat.

Anang menjelaskan penangkapan yang dilakukan Tim Intelijen Kejagung di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur. Ia menyatakan proses pengamanan berjalan lancar hambatan tanpa berarti saat penangkapan berlangsung.

Harip Budiman sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pidana perbankan oleh pengadilan. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 miliar.

Menurut Anang, Harip menyatakan kooperatif saat diamankan oleh tim kejaksaan di lapangan. Hal ini membuat pelaksanaan proses penangkapan berjalan aman dan sesuai prosedur.

Baca Juga  Kapolri Bawa Seluruh Kapolda ke RDP Komisi III DPR Bahas Reformasi Polri

Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut, kata Anang, dikutip dari KBRN.

Jaksa Agung kekayaan seluruh jajaran kejaksaan memonitor keberadaan buronan lainnya yang masih bebas. Langkah ini diperlukan agar eksekusi pengadilan berjalan efektif demi kepastian hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *