JAKARTA, arikamedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Tbk (Sritex), berkaitan dengan kerugian negara. Bukti kerugian dicari.
“Ini masih bersifat umum, jadi ini masih bersifat baru ya, jadi penyidik masih baru mengumpulkan itu yang saya bilang bukti-bukti (kerugian negara) untuk membuat terang dari tindak pidana ini. Itu masih berproses,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, (6/5).
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
Mengutip Media Indonesia, semua data terkait kasus ini dipastikan dianalisis. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan, karena kasusnya masih bersifat penyidikan umum.
“Penyidik juga kan kami terus melakukan kajian juga terhadap kondisi-kondisi yang berkembang saat ini. Saya kira di media kan sudah banyak dipublikasi terkait dengan keberadaan PT Sritek. Itu dianalisis, laporan masyarakat juga ada terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit itu,” ujar Harli.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang biasa dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.