AMBON, arikamedia.id – Kehadiran Sentra Layanan Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya budaya inovasi, kreativitas, serta perlindungan hukum atas hasil karya sivitas akademika maupun masyarakat.
Perguruan tinggi bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga pusat lahirnya ide-ide cemerlang yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Melalui sentra ini, kita berharap setiap karya inovasi, penelitian, maupun kreativitas mahasiswa dan dosen dapat terkelola dengan baik, memperoleh perlindungan hukum, serta mampu didayagunakan secara produktif untuk kemajuan bangsa.
Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Maluku dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang unggul di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) AM Sangadji Ambon.
“Kemenkum juga bentuk komitmen tersebut antara lain melalui penguatan kapasitas operator Sentra Layanan KI, penyampaian informasi terkini mengenai perkembangan KI secara nasional, serta mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pemanfaatan KI di Provinsi Maluku,” kata Sahri saat meluncurkan Sentra Layanan KI pada Selasa (09/09/25).