Memang dari survey indeks penyiaran itu menurutnya, seluruh media yang masih di percaya kredibilitas pemberitaan infomasinya itu adalah lembaga penyiaran tv apalagi memang kita melakukan indeks tv juga paling banyak memberi kesan pengaruh terhadap watak masyarakat karena gampang di contoh jadi setelah pembatasan durasi bisa dilakukan denda dari sekian jumlah denda karena itu lebih ke prosedur pemberian sanksi.
Asrul mengatakan, kalau masih ngotot tidak bayar denda, Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP) sedangkan dari kominfo izin frekuensi juga pasti di blok.
Di maluku debat itu umunya KPU menunjuk TVRI tetapi problem kita di maluku blank spot cukup banyak bahkan sudah migrasi dari anlogin digitalpun yang tidak bisa di jangkau. “Kami fokusnya adalah masyarakat mendapatkan informasi harus gratis tidak boleh berbayar, masyarakat harus mendapatkan media penyiaran secara gratis masalahnya di Maluku jangkauan siaran kita itu mungkin masih dari pusat kota Ambon apalagi dulu kan masih digital analog sekarang sudah migrasi digital,” ujar Asrul.
Padahal kalau kota lihat konsekuensi dari migrasi digital itu kan biaya lebih murah tapi karena harus bayar sebuah boots setiap daerah itu hanya diberikan 3 lembaga penyiaran yang diberikan kewenangan diberikan boots digital.(AM-29)










