Lebih lanjut Manawan menjelaskan, Polri dilarang dalam hal mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara.
Polri harus menjunjung tinggi ketentuan dan peraturan dalam etika kenegraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Manawan juga mengingatkan, tindakan yang harus dilakukan seorang anggota Polri pada saat pemilihan tidak boleh memasuki Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan alasan apapun kecuali hal-hal yang benar-benar membutuhkan kehadiran Polri kalaupun adanya gangguan ketentraman, ketertiban dan keamanan di TPS harus terlebih dulu memberdayakan Hansip/Linmas dan jika belum terkendali Polri baru boleh mengambil alih.
Apabila terjadi gangguan Kamtibmas terkait keselamatan jiwa atau harta benda di TPS maka segera lakukan tindakan kepolisian. (AM-18)