AMBON, arikamedia.id – Kasubdit Provos Polda Maluku, Rony Ferdy Manawan menegaskan, faktor yang dapat mempengaruhi pelanggaran netralitas Polri adalah adanya hubungan kekerabatan, keluarga dan teman, anggota Polri tidak memahami aturan hukum yang berlaku, adanya pengaruh lingkungan sekitar, sistim pemerintahan yang memihak, dan intervensi politik.
Tandas Manawan, Polri harus mengetahui apa saja yang menjadi dasar utama dalam netralitas yang mengacu pada ketentuan pasal 28 ayat 2, UU nomor 2 tahun 2022 tentang Polri. Anggota polri tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih.
Polri tentu mempunyai ketentuan PP nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri pasal 14 ayat 1, anggota Polri akan dengan tegas diberhentikan dari dinas Polri apabila menjadi pengurus partai politik.
“Dengan demikian anggota polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis, ketentuan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yang mana PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon prisiden, wakil presiden, kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPD atau calon anggota DPRD,” tandasnya di Hotel Grand Avira, Selasa (08/10/2024) pada Giat Bawaslu Maluku, Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri di Pilkada Serentak 2024.