“Tapi kami jujur tidak tahu kalau aset ini bermasalah. Kalau pun kami tahu ini hasil suap kami pasti sudah menolaknya. Administrasinya pun sampai sekarang kami tidak pegang dan tidak nama partai,” ujar Muhammad Senen.
Sebelumnya 43 aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu aset diantaranya berupa tanah dan bangunan yang merupakan kantor DPD I PDI Perjuangan Maluku Utara yang terletak di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
Penyitaan puluhan aset milik Abdul Gani Kasuba tersebut diduga terkait dengan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan terkait kasus pencucian uang AGK di salah satu rumah kerabat Abdul Gani Kasuba di Ternate. “Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut,” kata Tessa.(*)