TERNATE, arikamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam perkara dugaan pencucian uang. Bangunan yang terletak di Kota Sofifi, Tidore Kepulauan itu digunakan sebagai kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku Utara.
Pengurus DPD PDIP Maluku Utara mengaku tidak mengetahui sumber dana yang digunakan untuk membangun kantor mereka berasal dari hasil suap dan pencucian uang.
Muhammad Senen, Ketua DPD PDIP Maluku Utara, mengatakan pihaknya baru mengetahui aset pemberian Abdul Gani Kasuba bermasalah setelah kantornya disita KPK.
Mengutip Tempo.co, “Jujur kami tidak tahu kalau asset itu merupakan hasil suap. Partai tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan dan pembangunan kantor ini. Semua proses itu dilakukan sendiri oleh Abdul Gani Kasuba. Adminitrasi surat menyuratnya pun tidak atas nama partai,” kata Muhammad Senen kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024.
Menurut Muhammad Senen, Kantor PDIP Maluku Utara yang terletak di Kilometer 40 Sofifi, Tidore merupakan pemberian Abdul Gani Kasuba pada 2021. Kantor ini diberikan sebagai bentuk komitmen Abdul Gani Kasuba lantaran PDIP mendukungnya saat Pemilihan Gubernur Maluku Utara pada 2029 lalu.