BeritaHukum & KriminalUtama

Kakanwil Apresiasi Pemkab KKT, Kembangkan Potensi Daerah Perbatasan Lewat Tupoksi Kemenkumham Maluku

5
×

Kakanwil Apresiasi Pemkab KKT, Kembangkan Potensi Daerah Perbatasan Lewat Tupoksi Kemenkumham Maluku

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Tri Hendro Prasetyo (Kiri) dan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pieterson Rangkoratat

Dikatakan, harmonisasi peraturan daerah, perlindungan kekayaan intelektual sampai dengan proses penegakan hukum menjadi sorotan tugas Kemenkumham yang berdampak bagi masyarakat KKT. Saat ini sudah ada 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang sudah ada di sini, kedepan pihaknya akan meningkatkan Pos Imigrasi yang berada di bawah naungan Kantor Imigrasi Tual menjadi Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang menjadi cikal bakal Kantor Imigrasi kelas III Saumlaki guna melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan keimigrasian secara langsung.

Di Saumlaki sendiri, Kemenkumham sudah mendirikan Pos Pemeriksaan Imigrasi yang selama ini bertugas melakukan clearance kapal yacht yang melintas di perbatasan Republik Indonesia melalui Darwin Australia.

Hendro menutup dengan ucapan terima kasih sebesar-besar nya untuk dukungan yang responsive guna menunjang tugas Kemenkumham di bumi duan lolat.

Baca Juga  Program Light Up The Dream Terangi 26 Rumah di Ambon, Wali Kota: Jangan Ada Lagi Warga Tanpa Listrik

Di tempat yang sama Pj Bupati KKT Pieterson Rangkoratat mengatakan, suatu kebanggaan bisa menerima dan bersilaturahmi dengan Kakanwil dan jajaran yang datang langsung ke Saumlaki. Mengingat sinergitas dan kolaborasi yang dilakukan bersama Kemenkumham Maluku sejauh ini sudah sangat baik.

“Menjadi kebanggaan bagi kami, pemerintah kabupaten kepulauan Tanimbar, bumi duan lolat untuk bisa menerima dan bersilahturahmi dengan pak kakanwil dan jajaran nya. Tak terhitung peran serta dan kontribusi kemenkumham dari sejak kabupaten ini berdiri. Mulai dari perumusan peraturan-peraturan daerah yang mengatur administrasi pemerintahan sampai dengan perlindungan terhadap warisan budaya berupa kain tenun ikat Tanimbar, yang merupakan salah satu Kekayaan Intelektual Komunal yang sudah terdaftar beberapa tahun silam,” kata Rangkoratat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *