BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kajati Maluku Berkunjung ke Kabupaten Buru, Evaluasi Kinerja dan Tinjau Proyek Pembangunan Beri Bantuan Sarana hingga Baksos

16
×

Kajati Maluku Berkunjung ke Kabupaten Buru, Evaluasi Kinerja dan Tinjau Proyek Pembangunan Beri Bantuan Sarana hingga Baksos

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H didampingi Ketua IAD Wilayah Maluku Ny. Debie Agoes, melaksanakan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Negeri Buru Kabupaten Buru Provinsi Maluku, Selasa, 02 Juli 2024,

Kajati Maluku juga akan melakukan Penyerahan bantuan sarana penunjang untuk Kelompok Nelayan, Kelompok Tani dan Masyarakat Desa, dimana hal ini adalah merupakan aktualisasi output dari hasil kegiatan pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh Bidang Datun Kejari Buru dengan dasar MOU antara pihak Kejaksaan Negeri Buru dengan Pemerintah Daerah Buru.

Sedangkan pendampingan hukum yang dilakukan di Kabupaten Buru Selatan, dengan dasar MOU dengan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, telah berhasil melakukan pendampingan hukum terhadap beberapa Pembangunan yang salah satunya adalah pendampingan hukum terhadap Pembangunan/pembuatan sarana transportasi laut berupa Kapal Roro yang saat ini sudah mulai beroperasi.

Selanjutnya Kajati Maluku dalam sambutannya menyampaikan tujuan kunjungan kinerjanya, selain dalam kegiatan Internal, juga melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam upaya membantu masyarakat berupa bantuan prasarana perikanan dan Sertifikat Kecakapan Nelayan, dengan harapan agar dengan adanya bantuan dari Pemerintah Kabupaten Buru, dapat terus bersinergi sehingga terjalin harmonisasi dalam kerja.

Baca Juga  Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

Diakhir sambutannya, Kajati Maluku memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buru beserta jajarannya atas pencapaian kinerja dan suksesnya pendampingan hukum terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan, serta ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru yang telah membantu terlaksananya kegiatan pada hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai…