BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalUtama

Kajati Agoes Raih Juara 1 Piagam Penghargaan Video Kreatif Profil Daerah 3T Dalam Rakernas RI Tahun 2025

43
×

Kajati Agoes Raih Juara 1 Piagam Penghargaan Video Kreatif Profil Daerah 3T Dalam Rakernas RI Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, arikamedia.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kekati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, berhasil meraih juara 1 dalam kategori lomba pembuatan Video Kreatif dalam kategori Profil Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) di The Sultan Hotel & Residence Jl. Gatot Subroto Kota Jakarta Pusat, Kamis,(17/01/25).

Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin pada sesi kegiatan Closing Ceremony Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025 kepada Kepala Kejari Maluku atas terpilihnya pembuatan Video Kreatif Kejaksaan Negeri  (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) dalam kategori Profil Daerah 3T sebagai pemenang lomba dalam rangka memperingati hari lahir Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ke-42 tahun 2024.

Baca Juga  Komisi II DPRD Kota Ambon Tinjau Pasar Gotong Royong, Pastikan Relokasi Pedagang Kain Berjalan Lancar

Selain itu, Piagam Penghargaan Pemenang lomba pembuatan Video Kreatif kategori Profil Daerah 3T ini, juga didapatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai Pemenang juara 2 atas Video Kreatif Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai Pemenang juara 3 atas Video Kreatif Kejaksaan Negeri Natuna.

Closing Ceremony Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025 ini, secara virtual diruang Vicon Kejati Maluku diikuti oleh Wakakajti Maluku Dr. Jefferdian, Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H.,M.H, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk. Satar M. Hutabarat, S.H.,M.H, Asisten Pengawasan Rio Rizal, S.H.,M.H, Para Koordinator serta Para Pegawai Jaksa dan Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *