Walau demikian, Pemkot tidak mengklarifikasi dugaan korupsi yang disebut Komaruddin Simanjuntak dilakukan Agus Ririmasse, sebesar Rp.9M ada apa?
Tidak hanya itu, Disclaimer tiga kali berturut-turut yang menerpa Pemkot Ambon oleh BPK RI juga tidak ada penjelasan dan klarifikasi agar publik bisa mengetahui secara transparan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Kota Ambon Tahun 2023 masih terdapat permasalahan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan sistem pengendalian intern belum efektif.
Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Ambon Tahun 2023, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan 2 Tahun 2023 dan pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut, antara lain Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota Ambon dan Belanja ATK serta Bahan Komputer pada BPKAD TA 2023 yang Tidak Sesuai Ketentuan. Atas permasalahan tersebut BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai-nilai belanja tersebut, sehingga BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas.