1) 55 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
2) 50 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
3) 49 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
4) 38 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
5) 33 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)
6) 30 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
7) 22 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
8) 21 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
9) 18 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
10) 16 TPS di Lokasi Khusus.
11) 13 TPS yang terdapat ASN, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
12) 8 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
13) 8 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik). (AM-29)