“Setiap tahun kami hadir di sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar, sebagai langkah pencegahan sejak dini,” ungkap Ardy.
Materi yang disampaikan mencakup pencegahan cyber bullying serta penyalahgunaan teknologi media sosial dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para siswa diajak mengenali konsekuensi hukum dari perilaku di dunia nyata maupun dunia digital.
Usai kegiatan di SMP, Tim JMS melanjutkan penyuluhan di SMA Kartika XIII-1 Ambon. Kepala Sekolah Godlief Risamena menyebut kegiatan ini sebagai pengalaman perdana yang sangat bermanfaat bagi lingkungan sekolahnya.
“Kami berharap edukasi hukum ini dapat menekan aksi bullying di sekolah dan membentuk karakter siswa yang lebih sadar hukum,” tandasnya.
Antusiasme siswa terlihat jelas selama pemaparan materi, terutama saat narasumber mengulas contoh-contoh kasus nyata yang melibatkan pelajar.
Diskusi interaktif pun tercipta, mencerminkan tingginya minat siswa untuk memahami peran aparat penegak hukum dalam pencegahan bullying dan penyalahgunaan media sosial.
Menutup rangkaian kegiatan, Tim Jaksa Masuk Sekolah menyerahkan cenderamata kepada siswa-siswi dan pihak sekolah.










