Sebagamana diketahui baru-baru ini Bawaslu Maluku bertandang ke Malra untuk melaksanakan Program ‘Mangente Kampong’ di Malra. Program ini adalah program Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Masyarakat Ohoi Letman Kabupaten Malra.
Rahawarin menyampaikan bahwa kegiatan ‘Mangente Kampong’ ini adalah kegiatan mengunjungi setiap Kelurahan/Desa, dan tugas Bawaslu adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Soal hak politik itu negara menjamin, mau coblos siapa atau pilih siapa, itu adalah hak warga negara tetapi yang jadi persoalan adalah jika masyarakat ingin menyalurkan hak namun ada yang mengancam, maka datang dan laporkan kepada kami, pidana akan kami lakukan, jangan takut”, tegas Rahawarin.
Rahwarin juga berharap agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang berujung pada tidak memberikan hak suara pada pemilihan atau yang sering disebut Golongan Putih (Golput) karena proses pemilihan ini merupakan hasil dari kontribusi semua masyarakat, dimana kontribusi masyarakat juga termasuk pada pembiayaan proses pemilihan lewat kontribusi pajak yang dibayar oleh masyarakat.
“Jangan Golput karena melahirkan seorang pemimpin, kita membutuhkan anggaran yang sangat besar untuk membiayai proses ini dan bapak-ibu sekalian berkontribusi didalamnya lewat pajak yang dibayar oleh bapak-ibu,” tegas Raharawin.