Selain kontrasepsi darurat, layanan aborsi aman juga masih belum bisa didapatkan oleh korban jika mengalami kehamilan tidak diinginkan meskipun sudah dijamin dalam UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (AM-29)
IPAS Gelar Diskusi Jaringan: Mengupayakan Akses Kesehatan Bagi Korban Kekerasan Seksual












