Dalam LDP, Investigator menyampaikan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah Jasa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau penyedia platform marketplace di seluruh wilayah Indonesia. Dalam pasar ini terdapat beberapa pelaku usaha, antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli.
Sebagai informasi, selama kuartal pertama 2020 hingga kuartal kedua 2022 secara persentase, traffic monthly web visit Shopee dan Tokopedia mengalami kenaikan yang signifikan, sementara lainnya mengalami penurunan. Berdasarkan indikator tersebut,
Tokopedia dan Shopee secara bersama sama menguasai lebih dari 60% pasar marketplace di Indonesia sejak periode kuartal pertama 2020 dan bahkan lebih dari 75% saat periode kuartal kedua 2022, dilansir dari laman hukumonline.com.
Investigator menilai Shopee memiliki posisi dominan di marketplace, yang ditunjukkan dari hasil survei konsumen yang menunjukkan bahwa 69,33% dari hampir seribu responden menunjukkan Shopee sebagai top of mind atau pilihan utama untuk marketplace. (**)