Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Investigasi dan adili polisi penembak warga sipil

13
×

Investigasi dan adili polisi penembak warga sipil

Sebarkan artikel ini
Penembakan siswa SMK oleh Polisi di Semarang (BBC)

Polda Bangka Belitung mengklaim polisi memergoki lima pencuri dan melakukan tembakan peringatan sebanyak 12 kali. Menurut laporan media, seorang dari mereka tewas setelah menerima apa yang Polda sebut sebagai “tindakan tegas” saat berupaya melarikan diri dan tidak menggubris tembakan peringatan. 

Menurut catatan Amnesty International Indonesia, dari 16 Januari hingga 24 November 2024 terdapat sedikitnya 31 kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat atas 31 korban. Dalam sebulan terakhir terdapat setidaknya delapan kasus dengan delapan korban. Sebagian besar kasus sejak awal tahun ini diduga dilakukan oleh personel Polri, yaitu 23 kasus dengan 23 korban. 

Pembunuhan di luar hukum oleh aparat merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, hak mendasar yang dilindungi oleh hukum HAM internasional yang diterima dan berlaku sebagai hukum nasional.

Baca Juga  Pemilihan Jujaro Mungare adalah Sejarah Tandai Perjalanan Panjang Kota Ambon 450 Tahun

Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya. Kegagalan akuntabilitas dan keadilan atas pembunuhan di luar hukum dan penganiayaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *