BeritaKPU/BAWASLUNasionalUtama

Inilah Potensi Kerawanan di Tahapan Pilkada 2024 Menurut Bawaslu RI

16
×

Inilah Potensi Kerawanan di Tahapan Pilkada 2024 Menurut Bawaslu RI

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (int)

BOGOR, arikamedia.id – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI), Totok Hariyono membeberkan potensi kerawanan di tahapan Pilkada 2024, baik itu saat kampanye maupun pungut hitung. 

Menurutnya, potensi kerawanan saat tahapan kampanye, misalnya, adalah praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye serta konflik antar peserta dan pendukung calon.

“Saat kampanye adanya potensi kerawanan, misalnya pembagian sembako atau pembagian uang. Lalu, ada keterlibatan aparat ini yang menjadi rawan, padahal aturannya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara,” katanya saat memberikan arahan dalam seminar di Bogor, Rabu (9/10/2024).

Sementara, menurut Totok, potensi kerawanan saat pungut hitung misalnya adalah kesalahan prosedur yang dilakukan penyelenggara adhoc sehingga berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan.

Baca Juga  Ketua AMPG Maluku Optimis Pasangan ‘SAH’ Menang di Pilkada Bursel

Melansir Times Indonesia, “Potensi kerawanan tersebut berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022 lalu. Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu,” ungkapnya.

Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan. Hal itu dipengaruhi oleh potensi penyalanggunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI atau Polri.

“Masa pencalonan itu menjadi masa yang rawan, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi administrasi, verifikasi faktual itu menjadi potensi. Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *