Namun beban pertanggungjawabannya terletak pada orang yang memiliki acara tersebut, sepanjang tidak dialihkan kepada pihak lain.
“Kecuali kalau menyanyi sendiri yang ia dapat (untuk memperoleh) keuntungan komersial tanpa ada penyelenggaranya,” ucap Pujiyono.
Kemudian, dia menyampaikan bahwa hal tersebut juga berlaku bagi penyanyi yang membawakan lagu di kafe atau semacamnya. Seharusnya pihak yang membayarkan royalti lagu tersebut adalah pemilik kafe selaku penyelenggara, bukan sang penyanyi.
“Harusnya pemilik kafenya (membayar royalti lagu), karena penyelenggaraannya adalah pemilik kafe,” ujar Pujiyono.
“Kecuali penyanyi menyanyikan lagu di luar kesepakatan antara penyanyi dan pemilik kafe,” sambungnya.
Adapun pembayaran royalti lagu tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Lebih rinci, pihak yang harus membayar royalti antara lain:
- Penyelenggara seminar dan konferensi komersial
- Pemilik restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- Penyelenggara konser musik
- Pemilik pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Penyelenggara pameran dan bazar
- Pemilik bioskop
- Pemilik sistem atau layanan nada tunggu telepon
- Pemilik bank dan kantor
- Pemilik pertokoan
- Pemilik pusat rekreasi
- Pemilik lembaga penyiaran televisi
- Pemilik lembaga penyiaran radio
- Pemilik hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Pemilik usaha karaoke. ***