BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalUtama

Implementasi UU TPKS, Setiap Warga Negara Secara Konstitusional Memiliki Hak Bebas Dari Segala Bentuk Kekerasan

8
×

Implementasi UU TPKS, Setiap Warga Negara Secara Konstitusional Memiliki Hak Bebas Dari Segala Bentuk Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah - int

Untuk itu kata Anis, Komnas HAM dan juga lembaga anak lembaga ham menaruh ini sebagai salah satu isu prioritas bagaimana kemudian mendorong dan membangun satu lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Karena dampak dari kekerasan seksual itu lanjutnya, multi dimensional anak yang menjadi korban kekerasan seksual bisa kehilangan masa depan trauma seumur  hidup bahkan beberapa catatan yang ditangani Komnas HAM banyak mereka korban tindakan pidana kekerasan seksual yang kehilangan nyawa karena mengalami depresi berkepanjangan dan tidak kunjung mendapatkan penanganan yang komprehensif dalam kasus TPKS.

Lebih lanjut dikatakan, ini  tidak hanya menjadi tanggung jawab semata aparat penegak hukum tetapi bagaimana peran multi pihak termasuk pemerintah daerah dalam mendorong satu lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual itu merupakan tanggung jawab negara membutuhkan hadirnya negara untuk melakukan dan mengambil kebijakan mencegah dan melindungi semua pihak terutama kelompok rentan perempuan anak disabilitas, masyarakat adat dari kasus-kasus kekerasan seksual di tingkat internasional.

Baca Juga  Fraksi Nurani Pembangunan Dukung Rencana Pemprov Maluku Ajukan Pinjaman Daerah  

”Kasus kekerasan seksual juga menunjukkan tren yang mengalami peningkatan tetapi juga sekaligus mengalami perkembangan dari sisi modus ruang digital teknologi yang makin berkembang saat ini juga tengah menjadi salah satu bentuk bagaimana kekerasan seksual terutama yang dihadapi oleh anak-anak itu juga menimpa banyak sekali anak-anak kita,” ujarnya. (AM-29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Penyimpangan ini kemudian dihitung oleh Inspektorat KKT melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025. Hasil audit tersebut menyatakan bahwa…