Dijelaskan, di Kementerian masih ada proses penyaringan dalam kaitan dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), penilaian visi misi Calon Direktur, VT (virtual trading) dan transaksi lainnya yang berkaitan dengan PPATK, berdasarkan peraturan Menteri.
Menurutnya, Pemilihan Calon Direktur (Tahap Akhir) akan dilakukan oleh Menteri (atau kuasanya) bersama anggota Senat dalam rapat tertutup.
“Mereka bertiga ini dipilih oleh 31 anggota Senat. Jadi semua proses hari ini sudah selesai, selanjutnya Kementerian akan menentukan kapan dilaksanakan proses pemilihan calon Direktur menjadi Direktur Polnam periode 2026 – 2030,” ungkap Agus Lopuhaa.
Kata Lopuhaa, komposisi suara: 35% suara Menteri dan 65% suara Senat dan metode yang digunakan musyawarah mufakat atau voting (one man one vote).
Jika suara tertinggi seimbang lanjutnya, dilakukan pemungutan suara putaran kedua, atau keputusan diambil oleh menteri.
Lebih jauh dikatakan, pastinya masing-masing calon mempunyai peluang yang sama, sehingga perlu dilakukan pendekatan serta komunikasi intensif disamping pemaparan visi dan misi, penguatan manajemen dan terobosan-terobosan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Polnam.










