Masalah ini telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Malra beber Rahawarin, rinciannya adalah, pemilih memenuhi syarat 4 telah dimasukkan sebagai pemilih baru, 9 sudah TMS saat tahapan coklit, dan 1 setelah dilakukan pengecekan NIK pemilih tersebut pada SIDALIH tidak ditemukan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
“Pemilih yang meninggal 1 setelah dilakukan pengecekan pada SIDALIH ditemukan ketidaksesuain nama pemilih pada lampiran dan 22 pemilih lain Sudah di TMS pada SIDALIH sesuai nama terlampir. Dan pemilih berstatus TNI yakni 1 Sudah di TMS pada SIDALIH sesuai nama terlampir,” lanjutnya.
Lebih jauh ia mengatakan, Kota Tual, tindaklanjut oleh KPU, ditemukan 82 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih dan 1 pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih di Kota Tual.
Satu (1), pemilih baru sudah dimasukan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), 2 Pemilih Pindah Domisili sudah di TMS di tahapan DPSHP, serta 15 pemilih yang pindah domisili juga sudah di TMS pada saat Pemilu Tahun 2024, 60 pemilih yang meninggal sudah di TMS pada tahapan coklit, dan 5 lainnya sudah di TMS di DPSHP. (AM-29)