BeritaDaerahKPU/BAWASLUUtama

Hasil Pengawasan Ditemukan 7.691 Pemilih Ganda di Maluku, Rahawarin : Malteng terbesar 3.390

91
×

Hasil Pengawasan Ditemukan 7.691 Pemilih Ganda di Maluku, Rahawarin : Malteng terbesar 3.390

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin

AMBON, arikamedia.id – Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin menjelaskan, hasil pengawasan dari Bawaslu Maluku ditemukan sebanyak 7.691 pemilih ganda yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Diungkapkan, pemilih ganda terbesar ada di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 3.390 pemilih ganda, terbanyak kedua di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 1.664 pemilih ganda, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terbanyak ketiga 541 pemilih ganda.

Menurutnya selain tiga kabupaten tersebut, kabupaten yang juga memiliki pemilih ganda adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), 448 pemilih ganda, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), 437 pemilih ganda, Kota Tual 374 pemilih ganda, kota Ambon, 336 pemilih ganda, Kabupaten Buru, 280 pemilih ganda, Kabupaten Kepulauan Aru 91 pemilih ganda, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 84 pemilih ganda dan yang paling sedikit adalah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) 46 pemilih ganda.

Baca Juga  Winner Puteri Pemberdayaan Perempuan Indonesia 2024, Dewi Anggraeni Ungkap Makna dan Potensi 5B

“Setelah menemukan pemilih ganda tersebut, kami telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Maluku dengan meneruskan saran perbaikan Bawaslu Provinsi Maluku ke KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,” ujar Rahawarin kepada pers, Senin (23/09/2024).  

Saran Perbaikan Nomor : 169/PM.00.01/K.BM/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024, masing-masing, oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru, 58 Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk daftar pemilih rinciannya, 41 Pemilih telah diakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 9 Pemilih tidak dapat diakomodir dalam DPT karena sistim eror,  sedangkan 8 Pemilih tidak dapat diakomodir dalam DPT karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar.

Ungkapnya, Kabupaten Malra, tindaklanjut 34 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih terdaftar dalam daftar pemilih dan 4 pemilih yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *