JAKARTA, arikamedia.id – Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan Komnas Perempuan tinjauan dari berbagai literatur, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam Pemilu berkaitan erat dengan ragam bentuk kekerasan yang acap menyerang perempuan, baik di ranah personal, publik, mau pun negara.
Demikian dikatakan anggota Komnas Perempuan RI Veryanto Sitohang dalam jumpa pers yang digelar Komnas Perempuan RI yang dilakukan secara daring, Kamis (07/11/2024).
Sitohang menjelaskan, bentuk-bentuk kekerasan yang dimaksud tampak seperti, kekerasan fisik contohnya menampar, mencekiki dan lainnya yang bertujuan untuk menghalangi, merintangi atau mengurangi martabat perempuan dalam Pemilu.
Dikatakan, pelecehan (harassment), termasuk di dalamnya segala tindakan yang tidak pantas, menurunkan moral, mencemarkan nama baik dan mempermalukan korban. Disamping, fitnah dan hasutan untuk melakukan kekerasan.
Menurutnya, bentuk kekerasan lainnya yaitu, penyerangan karakter dan penghinaan gender, pemerkosaan pada calon kandidat perempuan peserta Pemilu, pemerasan bernuansa seksual, pengekangan, pembatasan gerak, penculikan, termasuk di dalamnya penahanan dengan semewenang-wenang, terhadap perempuan.